Polsek Firdaus Didesak Tangkap Pelaku Penganiayaan

Korban penganiayaan, Nur Afni (28) warga Dusun IV Pangklan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai, baru-baru ini telah melaporkan terduga pelakunya.

topmetro.news – Korban penganiayaan, Nur Afni (28) warga Dusun IV Pangklan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Sergai, baru-baru ini telah melaporkan terduga pelakunya.

Di mana terduga pelaku penganiayaan terhadap Nur Afni adalah seorang pria berinisial Frans (30) warga yang sama.

Namun pasca-laporan, terduga pelaku sekarang ini terlihat masih berkeliaran. Di mana dikabarkan belum dilakukan pemeriksaan maupun dimintai keterangan.

Masih menurut penjelasan korban, peristiwa penganiayaan itu terjadi, Hari Sabtu, 10 Februari 2024 lalu.

Awalnya hanya adu mulut dengan adik perempuan pelaku bernama Piona. Di mana sebelum kejadian itu, ia hanya menegur Piona yang mengendarai kendaraan roda dua di depan rumah sedikit kencang.

Namun saat ditegur Piona tidak terima dan terakhir terjadi pertengkaran dengan adu argumen. Saat itu lah tiba-tiba abang Piona datang tanpa basa basi langsung meninju pipinya sehingga mengalami luka.

Atas peristiwa tersebut ia yang tidak terima langsung membuat laporan ke Polsek Firdaus dengan Nomor: STPL/B/22/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERDANG BEDAGAI/POLDA SUMUT.

Saat ini kata Afni, pelaku masih berkeliaran di Desa Sei Rampah. Ia pun sangat berharap Polsek Firdaus dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menangkapnya.

Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujendral saat dikonfirmasi wartawan via WhatsApp,Jumat (22/3/2024) sekira pukul 10.53 WIB, terkait informasi belum diperiksa dan dimintai keterangan dugaan pelaku penganiayaan terhadap korban Nur Afni mengatakan bahwa ia sudah menanyakan kepada penyidik.

“Kemaren sudah saya tanyakan penyidik dan silahkan korban untuk datang,” jelasnya.

Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta yang disampaikan terkait keluhan korban penganiayaan soal pelaku diduga belum diperiksa, menegaskan, akan memeriksa.

“Tentu kita proses. Bukan bearti kita tidak periksa, tapi tunggu proses dan perolehan keterangan yang valid,” ujarnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment